Makna Lambang Palang Pada Logo K3 Adalah

Makna Lambang Palang Pada Logo K3 Adalah

Bangga dengan Keberagaman Indonesia

Sepertinya sudah pada tahu bahwa negara Indonesia sangat dikenal dengan keberagamannya, bahkan sampai ke mancanegara. Maka dari itu, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang sangat bangga karena memiliki keberagaman. Rasa bangga inilah yang menjadi nilai dari sila ke-3.

Semakin kita bangga akan keberagaman Indonesia, maka kita akan berusaha tidak membandingkan-bandingkan atau menjelek-jelekkan setiap keberagaman yang dimiliki oleh setiap daerah di Indonesia. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya konflik sesama bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, sudah seharusnya para orang tua dan guru mengajarkan dan mendidik anak-anaknya supaya bangga dengan keberagaman di Indonesia. Salah satu bentuk ajaran atau didikan bangga dengan keberagaman Indonesia adalah tidak mencemooh teman-temannya.

Fungsi Sila ke-3 dalam Kehidupan Bermasyarakat

Koperasi Indonesia

Tulisan “Koperasi Indonesia” bermakna lambang tersebut adalah milik koperasi negara Indonesia, bukan dari negara lain.

Warna tersebut menggambarkan sifat nasional Indonesia sekaligus warna bendera Sang Saka Merah Putih.

Rajin Belajar Supaya Orang Tua Merasa Bangga

Sudah semestinya bagi para pelajar untuk rajin belajar supaya ilmu pengetahuna semakin bertambah sehingga kecerdasan akan meningkat. Kegiatan rajin belajar ini merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan sila ke-3.

Pengertian Koperasi Menurut Ahli

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.

Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.

Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.

C. Berdasarkan Keanggotaannya

Anggotanya adalah para pegawai negeri pusat dan daerah. Koperasi jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya (Pegawai Negeri) dan didirikan di lingkup departemen atau suatu instansi.

Anggotanya adalah para pedagang pasar.

Anggotanya adalah masyarakat pedesaan yang berfokus pada kegiatan usaha ekonomi pedesaan, biasanya di bidang pertanian. Kegiatan yang dilakukan dalam KUD adalah menyediakan pupuk, pemberantas hama tanaman, benih tanaman, alat pertanian, hingga penyuluhan teknis pertanian.

Anggotanya adalah para warga sekolah yakni guru, karyawan, dan siswa. Jenis koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, jajanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, keberadaan koperasi sekolah ini dapat melatih siswa untuk berorganisasi, tanggung jawab, serta jujur.

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4, keberadaan koperasi mempunyai peran dan fungsi tertentu, yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5, sebuah koperasi dapat bergerak menggunakan prinsip-prinsip berikut:

Dilansir dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/ logo koperasi telah mengalami perubahan. Sebelumnya pada 1947 hingga 2012 logo koperasi menggunakan lambang seperti di atas, tetapi pada tahun 2012 akhirnya koperasi menggantinya dengan lambang berbentuk mozaik bunga.

Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Maka berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No.SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 mengenai Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, lambang dari koperasi yang berbentuk mozaik bunga tersebut dinyatakan untuk diubah kembali ke lambang awal.

Alasan perubahan kembali lambang tersebut adalah sesuai aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menghendaki lambang koperasi Indonesia dikembalikan menjadi lambang yang sebagaimana telah ditetapkan saat pertama kali.

Kapas dan Padi (sebelah kanan)

Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).

Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi

Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.

Memajukan Kebudayaan dan Bahasa Indonesia

Di setiap daerah pasti akan ada budaya-budaya yang menggambarkan kekhasan dari daerah tersebut. Budaya-budaya tersebut akan lebih baik lagi jika diperkenalkan ke luar negeri supaya budaya-budaya Indonesia semakin dikenal di mancanegara.

Memperkenalkan budaya-budaya Indonesia ke luar negeri sama saja memajukan budaya-budaya Indonesia. Memajukan kebudayaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sila ke-3.

Ikut Kegiatan Gotong Royong

Dalam membangun sesuatu pastinya akan mudah jika dikerjakan secara bersama-sama tanpa harus melihat latar belakang siapa yang membantu. Untuk melakukan gotong royong bisa dimulai dari lingkungan masyarakat yang paling dekat.